Admin Kejari Lebong
Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp.1.353.217.500,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Lebong TA. 2016. Proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terkait uang tersebut telah dititipkan pada Lembaga Keuangan yaitu BRI Unit Muara Aman serta masih dalam pengawasan tim Penyidik.